Nasional

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana Secara Virtual

195
×

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum pidana, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengikuti kegiatan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana Masa Persidangan I Tahun 2025–2036.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

“Penyuluhan ini sangat penting bagi kami untuk memahami perubahan-perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang akan berlaku ke depan,” ujar AKBP Marganda Aritonang saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025) sore.

 

Penyuluhan tersebut dilaksanakan secara virtual mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan Kapolres mengikuti kegiatan dari Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar.

Kapolres menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penguatan kapasitas seluruh jajaran Polres Simalungun.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel memahami secara komprehensif RUU Hukum Acara Pidana ini, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Penyuluhan ini diikuti oleh berbagai perwakilan institusi penegak hukum di Sumatera Utara, antara lain:

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H.

Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.

Kehadiran lintas institusi tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan dalam menyikapi dinamika pembaruan hukum pidana.

Kajari Simalungun menyampaikan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasi RUU ini.

“Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan agar penerapan hukum acara pidana nantinya berjalan optimal,” ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, yang menekankan kesiapan lembaga peradilan menghadapi regulasi baru.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh elemen penegak hukum di Sumatera Utara mampu menyelaraskan pemahaman serta langkah strategis menghadapi penerapan RUU Hukum Acara Pidana 2025–2036.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas anggota Polres Simalungun agar mampu melayani masyarakat dengan profesional, sesuai perkembangan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Simalungun.(Ril)