SEMARANG – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Prof. (H.C.-UNISSULA) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Pengukuhan berlangsung di Auditorium UNISSULA, Semarang, Sabtu (15/11/2025).
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana.”
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum sering kali hanya dilihat dari aspek pembuktian dan pemidanaan pelaku, sementara pemenuhan hak-hak korban—terutama mengenai restitusi—belum menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban tindak pidana masih menghadapi kesulitan memperoleh hak restitusi atas kerugian yang dialami. Karena itu, ia mendorong agar konsep restitusi dipahami lebih luas, tidak hanya terkait kerugian materiil akibat kekerasan, tetapi juga kerugian ekonomi dari tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dan kejahatan lain yang berdampak langsung pada korban.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., hadir mewakili Jaksa Agung untuk memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas gagasan yang dinilai aktual, relevan, dan berkontribusi besar terhadap pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, mekanisme restitusi melalui perampasan aset terpidana mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. “Tugas penegak hukum bukan hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai bagian dari keadilan yang menyeluruh,” ujarnya dalam ulasan yang dibacakan.
Ia berharap pengukuhan ini semakin menguatkan kontribusi Prof. Rudi Margono dalam menjembatani dunia akademik dan praktik hukum. Jaksa Agung juga menyampaikan selamat atas gelar kehormatan tersebut.
“Semoga amanah ini membawa manfaat besar bagi pengembangan ilmu hukum dan kemaslahatan penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.(Ril/741T)





