JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Pengarahan tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).
Pengarahan ini difokuskan pada tata kelola penanganan perkara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa dalam era baru hukum pidana nasional, jaksa memegang peran strategis sebagai navigator utama transformasi hukum.
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai ketentuan baru, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo, yakni asas yang mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan.
“Apabila terjadi perubahan peraturan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” tegas Jampidum.
Untuk itu, Jampidum menginstruksikan seluruh jajaran agar menguasai empat parameter utama dalam menilai ketentuan hukum yang paling menguntungkan, yaitu dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana, termasuk pergeseran menjadi delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan hukum acara dalam setiap tahap penanganan perkara.
Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap kemungkinan dekriminalisasi,
perubahan sifat delik, serta ketentuan penahanan sesuai KUHAP yang baru.
Pada Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa diminta memperkenalkan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukum.
Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan wajib menggunakan ketentuan dari KUHP baru atau peraturan penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Sementara dalam tuntutan pidana (requisitoir), jaksa diharapkan memprioritaskan alternatif pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Sedangkan pada tahap eksekusi, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan keseragaman langkah di seluruh jajaran Kejaksaan guna mengantisipasi berbagai persoalan praktis di lapangan.
“Saya berharap seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Umum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” pungkasnya.
(Puspenkum Kejaksaan Agung)





