Nasional

JAM Pidum Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

101
×

JAM Pidum Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 17 November 2025.

Adapun tiga berkas perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Ilham alias Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah terpenuhinya sejumlah alasan objektif, antara lain:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan penyidikan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka termasuk kategori pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;

Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dibuktikan melalui surat keterangan pejabat berwenang;

Tidak ada peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

JAM Pidum dalam arahannya meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.

Sumber: Puspenkum Kejagung