Nasional

JAM PIDMIL Tegaskan Peran Sentral dalam Penanganan Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP–KUHAP

64
×

JAM PIDMIL Tegaskan Peran Sentral dalam Penanganan Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP–KUHAP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Rakor dipimpin langsung oleh Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho sebagai upaya memperkuat evaluasi penanganan perkara koneksitas serta menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Dalam pemaparannya, Jampidmil menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penanganan perkara koneksitas sejak lembaga JAM PIDMIL dibentuk. Ia menyoroti berbagai hambatan prosedural, struktural, dan teknis dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.

“JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” tegas Jampidmil.

Data Kejaksaan menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah perkara koneksitas yang ditangani antara 2021 hingga September 2025. Sejalan dengan pemberlakuan KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025, Kejaksaan dituntut untuk melakukan harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana dalam paparannya menekankan bahwa KUHP 2023 memandang penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan sejak tahap penyidikan, sesuai prinsip diferensiasi fungsional yang diperbarui.

“Proses peradilan pidana kini beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi atau Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum, serta penerapan sistem pengawasan dan keseimbangan,” ujar Jampidum.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini kemudian didelegasikan kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process yang tetap mengakomodasi sensitivitas militer. Perkara dapat diperiksa di peradilan militer apabila titik berat kerugian berada pada kepentingan militer,” jelas Jampidum.

Rakor ini menjadi forum strategis untuk memitigasi potensi perbedaan tafsir hukum serta memastikan adaptasi teknis yang optimal atas perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum — Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer — didorong untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.

Hasil Rakor diharapkan segera ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi strategis guna penyempurnaan kebijakan, penguatan sistem monitoring, serta peningkatan kualitas penanganan perkara koneksitas agar berjalan profesional, akuntabel, dan adaptif.

 

Jakarta, 4 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.