PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dari Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba, S.H., Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Rizal, S.STP., Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ir. Cristina Risfani Sidauruk, jajaran Kejari Pematangsiantar, serta para kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Program “Jaksa Sahabat Pendidik” ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah secara serentak bersama para bupati/wali kota dan kajari di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut diinisiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan integritas, serta memberikan pemahaman hukum kepada tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan. Pendekatan preventif diharapkan dapat mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pendidikan.
Adapun poin utama kerja sama meliputi penyuluhan dan edukasi hukum bagi tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparatur pendidikan; pendampingan tata kelola serta transparansi anggaran sekolah, termasuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); perlindungan profesi guru; serta penguatan pendidikan karakter antikorupsi di lingkungan sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengatakan, sejak beberapa bulan bertugas, pihaknya menerima banyak laporan yang berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari dana BOS, revitalisasi sekolah hingga pembangunan infrastruktur.
“Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi,” ujarnya.
Menurut Muhibuddin, kondisi tersebut mendorong Kejati Sumut untuk membangun kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Sumut serta pihak terkait. Ia menegaskan besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan,” tegasnya.
Muhibuddin mengatakan, keberadaan jaksa diharapkan lebih banyak memberikan konsultasi dan pendampingan kepada sekolah daripada hadir setelah persoalan hukum terjadi.
Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak diintervensi dan sekolah tidak dijadikan sasaran kepentingan tertentu. “Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan kehadiran jajaran kejaksaan diharapkan memberikan rasa aman bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengelola anggaran pendidikan.
Bobby menyebut sejumlah kepala sekolah mengaku terbebani dengan tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama setelah pengelolaan dana BOS secara langsung berada di satuan pendidikan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman dan pendampingan hukum agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Bobby juga menyoroti kekhawatiran kepala sekolah terhadap keberadaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia mengingatkan kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan tidak perlu takut dalam menjalankan tugas.
“Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya,” ujarnya.
Bobby juga menyampaikan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya harus dikawal dengan integritas dan sesuai ketentuan.
Di akhir sambutannya, Bobby menyampaikan Pemprov Sumut telah menganggarkan peningkatan penghasilan guru paruh waktu pada 2027. Penghasilan yang saat ini berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta ditargetkan meningkat menjadi take home pay sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat literasi hukum, mendorong transparansi pengelolaan anggaran, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan berintegritas.(Ril)





