SIMALUNGUN – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut ditetapkan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin (23/2/2026). Dari hasil gelar perkara itu, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau Nagori.
Langkah hukum ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Kronologis dan Temuan Penyidik
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Dari serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik menemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
1. Indikasi Perusahaan Fiktif dan Legalitas Bermasalah
Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Saat dilakukan pemanggilan, alamat perusahaan tidak ditemukan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor perusahaan, sehingga legalitasnya dipertanyakan.
2. Dugaan Kelalaian Mekanisme Dinas
Perencanaan kegiatan disebut tidak melalui prosedur resmi. Penawaran dari CV. SIGMA kepada Bupati melalui Kepala Dinas DPMN tidak pernah mendapat jawaban secara kedinasan. Namun, pelaksanaan justru diserahkan kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN).
3. Dugaan Pemufakatan Jahat
Penyidik menemukan adanya pertemuan awal (pra-kondisi) antara pihak vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kepala Dinas DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Pematangsiantar. Pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum kegiatan Bimtek dilaksanakan dan diduga menjadi bagian dari pengondisian pelaksana kegiatan.
4. Dugaan Mark-Up Anggaran
Setiap peserta Bimtek dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per orang yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun berdasarkan fakta di lapangan, biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000 per peserta.
Selisih yang cukup signifikan ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa dalam jumlah besar.
5. Ketidaksesuaian Data dan Dugaan SPJ Fiktif
Penyidik juga menemukan perbedaan data jumlah peserta antara pihak CV. SIGMA dengan data hotel. Sejumlah nama peserta tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Selain itu, kegiatan tersebut disebut tidak memiliki laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya yang dipungut dengan biaya riil fasilitas, tim penyidik menduga potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan, termasuk terkait dugaan peserta fiktif dan penggunaan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan yang tidak akuntabel.
Proses penyidikan kini terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Ril)






