Nasional

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Tanamkan Kesadaran Hukum bagi Pelajar SMKN 8 Batam

251
×

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Tanamkan Kesadaran Hukum bagi Pelajar SMKN 8 Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Batam, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”

Program JMS bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini bagi para pelajar, sebagai generasi penerus bangsa yang berkarakter dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.

Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

“Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat psikoaktif yang memengaruhi aktivitas mental dan perilaku,” jelasnya.

Ia juga menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membagi narkotika menjadi tiga golongan dan psikotropika menjadi empat golongan, dengan sanksi pidana yang berat — bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Pemakaian narkoba bukan hanya merusak tubuh dan masa depan, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke dalam jeratan pidana berat,” tegas Yusnar.

Ia turut menjelaskan tentang mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan.

Waspadai Bullying 

Selain bahaya Napza, para siswa juga mendapat materi tentang perundungan (bullying).

Bullying dijelaskan sebagai tindakan agresif berulang yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menyakiti korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.

“Sekali pun hanya satu kali dilakukan, jika menimbulkan rasa takut berkepanjangan, itu sudah termasuk bullying,” ujar Yusnar.

Ia juga memaparkan berbagai bentuk, dampak, serta faktor penyebab bullying di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pelaku bullying cenderung memiliki rasa percaya diri berlebihan dan sikap agresif, sedangkan korban kerap mengalami kecemasan, penurunan prestasi, hingga depresi.

Karena itu, ia mengajak seluruh siswa untuk berani menolak dan melaporkan tindakan perundungan di lingkungan sekolah.

Cerdas dan Bijak di Dunia Digital

Pada sesi berikutnya, narasumber menjelaskan pentingnya kecerdasan digital dalam menggunakan media sosial.

Mengutip pandangan M. Terry, media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi konten secara bersamaan.

“Media sosial memiliki dampak positif, seperti memperluas komunikasi, sumber edukasi, hingga mendukung bisnis. Namun, sisi negatifnya juga besar — mulai dari hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi,” terang Yusnar.

Ia juga menyampaikan pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik secara bertanggung jawab.

Antusiasme Pelajar dan Guru

Kegiatan JMS di SMKN 8 Batam diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari siswa dan guru. Acara berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab seputar Napza, bullying, dan etika bermedia sosial.

Kepala SMKN 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., mengapresiasi program ini.

“Program Jaksa Masuk Sekolah sangat bermanfaat bagi pelajar kami. Edukasi hukum seperti ini penting untuk membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda,” ujarnya.

Kegiatan JMS diharapkan mampu menjadi sarana efektif bagi Kejaksaan dalam membangun generasi muda yang cerdas hukum, berakhlak, dan bijak dalam menghadapi tantangan era digital.(Ril/741T)