JAKARTA— Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025, sekaligus melantik 350 peserta menjadi Jaksa. Acara penutupan dan pelantikan berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah menempuh pendidikan selama empat bulan dan kini resmi menyandang status Jaksa. Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada lima peserta dari unsur TNI yang dinilai berhasil menyelesaikan diklat dengan baik.
“Perubahan status dari calon Jaksa menjadi Jaksa harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan negara,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa profesi Jaksa memiliki kewenangan luar biasa karena dapat menentukan kemerdekaan seseorang. Oleh sebab itu, integritas dan moralitas menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral. Saya butuh Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral,” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan tidak ada ruang bagi Jaksa yang berbuat tercela atau mengkhianati institusi. Ia menyatakan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoreng marwah Kejaksaan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya keadilan substantif—keputusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat.
“Keadilan sejati tidak tertulis dalam buku atau undang-undang, melainkan ada dalam hati nurani,” tuturnya.
Arahan Strategis untuk Jaksa Muda
Dalam arahannya, Burhanuddin menyoroti sejumlah tantangan dan penyesuaian strategis yang harus dihadapi para Jaksa muda, antara lain:
1. Implementasi KUHP Nasional. Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada awal 2026 menuntut Jaksa memiliki penalaran terukur sebagai dominus litis dan memahami paradigma keadilan restoratif.
2. Era Digital dan Korupsi. Jaksa era digital dituntut menguasai teknologi dan instrumen hukum terkait tindak pidana siber, serta memastikan penegakan hukum korupsi tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
3. Transparansi dan Akuntabilitas. Jaksa wajib mematuhi penggunaan aplikasi CMS (Case Management System) serta menerapkan sistem satu data sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
4. Asas Een en Ondeelbaar. Para Jaksa diingatkan untuk menjaga kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja demi soliditas institusi.
Burhanuddin juga mengingatkan agar para Jaksa muda siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, beradaptasi dengan budaya setempat, serta menjunjung Tri Krama Adhyaksa: Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya bijak menggunakan media sosial serta menjauhi gaya hidup konsumtif dan hedonistik.
“Tunjukkan pola hidup sederhana dan bersahaja. Jadilah teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber, Puspenkum Kejaksaan Agung





