SIMALUNGUN – Komitmen tegas pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun. Usai mengungkap kasus korupsi dana BUMNag senilai Rp 533 juta, Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus membersihkan Simalungun dari praktik korupsi melalui langkah represif, edukatif, dan kolaboratif.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan keberhasilan mengamankan tersangka Jantuahman Purba menjadi bukti keseriusan Polri. “Penangkapan pelaku penggelapan dana BUMNag lebih dari setengah miliar rupiah adalah bukti nyata. Ini tidak berhenti di sini, kami akan terus memburu pelaku korupsi lainnya,” tegasnya, Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.

IPDA Ricardo menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga banyak melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi sejak dini. Pencegahan jauh lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa edukasi anti korupsi rutin dilakukan ke instansi pemerintah, BUMN, dan BUMNag. “Kami tekankan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama,” jelasnya.

Selain penindakan dan edukasi, Tipidkor memperkuat pengawasan terkait potensi gratifikasi. “Gratifikasi adalah pintu masuk korupsi. Kami mengimbau setiap pejabat memperkuat sistem pengendalian internal dan tidak menerima pemberian apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Sinergitas antarlembaga juga menjadi kunci strategi Tipidkor. “Kami bekerja erat dengan Kejaksaan, KPK, BPK, dan BPKP. Penanganan korupsi tidak bisa hanya satu pintu,” jelas Ricardo.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., memberikan dukungan penuh. “Unit Tipidkor kami bebaskan bergerak tanpa pandang bulu. Siapa pun yang korupsi akan kami proses,” tegasnya.
Mengenai penanganan kasus BUMNag, IPDA Ricardo merinci kerugian negara: Rp 397,6 juta dari usaha simpan pinjam, Rp 65,1 juta dari selisih penarikan uang, Rp 39,8 juta dari modal BSI Link, dan Rp 30,7 juta dari modal toko desa. “Uang rakyat harus kembali, dan pelaku harus dihukum maksimal,” ujarnya.
Ricardo juga memastikan timnya bekerja profesional dan tidak bisa diintervensi. “Kami tidak bisa dibeli. Kami bekerja demi keadilan,” tegas salah satu anggota tim Tipidkor.
Masyarakat pun memberikan dukungan penuh atas kinerja Tipidkor. “Kami berharap Tipidkor terus menindak koruptor tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga.
IPDA Ricardo juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan korupsi. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan siap berkoordinasi dengan LPSK jika dibutuhkan,” jelasnya.
Ke depan, Tipidkor menargetkan pengungkapan kasus yang lebih berkualitas. “Beberapa kasus sudah dalam tahap penyidikan. Akan ada tindak lanjut dan penindakan,” ungkap Ricardo.
Sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun terus diperkuat. “Audit Inspektorat menjadi dasar penting penyidikan kami,” jelas Ricardo.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukum akan diarahkan maksimal sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah akan kami dorong untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Kasi Humas AKP Verry Purba menutup dengan dukungan penuh dari Polres Simalungun. “Pemberantasan korupsi adalah prioritas. Kami siap mendukung penuh Tipidkor.”
IPDA Ricardo menegaskan komitmennya. “Kami bekerja profesional tanpa pandang bulu. Koruptor harus dihukum dan uang rakyat harus dikembalikan. Ini janji kami kepada masyarakat Simalungun,” pungkasnya.(Ril/741T)





