Nasional

Ini Barang Bukti Hasil Korupsi Suap Penahanan Pejabat di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Disita Kejagung

×

Ini Barang Bukti Hasil Korupsi Suap Penahanan Pejabat di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu, 12 April 2025.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut antara lain:

  1. Di rumah Tersangka MAN, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah:
    • 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100
    • 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100
  2. Di rumah Tersangka AR, beralamat di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur:
    • 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100
    • 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50
    • 3 unit mobil (1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover)
    • 21 unit sepeda motor
    • 7 unit sepeda
  3. Di rumah Sdr. AM di Jepara:
    • Uang tunai senilai USD 36.000
    • 1 unit mobil Toyota Fortuner
  4. Dari kantor Tersangka MS:
    • Uang tunai senilai SGD 4.700
  5. Dari rumah Sdr. ASB:
    • Uang tunai sebesar Rp616.230.000

Pemeriksaan Saksi

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain:

  • DJU (Hakim pada PN Jakarta Pusat)
  • ASB (Hakim pada PN Jakarta Pusat)
  • AL (Hakim Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat)
  • DAK dan LK (Staf legal PT Daya Labuhan Indah, Grup Wilmar)
  • AH dan TH (Karyawan Indah Kusuma)

Fakta yang Ditemukan Berdasarkan Pemeriksaan:

  • Perkara ini bermula dari kesepakatan antara Tersangka AR, selaku pengacara perusahaan minyak goreng, dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng dengan tujuan agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar.
  • Tersangka WG kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Tersangka MAN, yang menyetujui namun menaikkan permintaan uang menjadi Rp60 miliar.
  • Uang tersebut kemudian diserahkan oleh AR kepada WG dalam bentuk dolar Amerika, yang kemudian diteruskan kepada MAN. WG menerima kompensasi sebesar USD 50.000 dari transaksi ini.
  • Setelah menerima uang, MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis Hakim, AL sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai hakim anggota.
  • MAN kemudian memberikan uang senilai Rp4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut sebagai “uang baca berkas” dan untuk memastikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
  • Uang tersebut dibagi dalam tiga bagian dan dimasukkan ke dalam goodie bag oleh ASB.
  • Pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang lalu dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan:
    • ASB menerima Rp4,5 miliar
    • DJU menerima Rp6 miliar (sebagian Rp300 juta diserahkan kepada panitera)
    • AL menerima Rp5 miliar

Total uang yang diterima oleh para hakim adalah Rp22 miliar. Ketiga hakim tersebut diketahui memahami tujuan pemberian uang tersebut adalah agar perkara diputus onslag, yang kemudian benar-benar terjadi pada 19 Maret 2025.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada malam hari tanggal 13 April 2025, yaitu:

  1. ASB (Hakim Karier di PN Jakarta Pusat)
    • Surat Penetapan Tersangka No. TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025
    • Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025
  2. AM (Hakim Ad Hoc)
    • Surat Penetapan Tersangka No. TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025
    • Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025
  3. DJU (Hakim Karier di PN Jakarta Selatan)
    • Surat Penetapan Tersangka No. TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025
    • Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025

Ketiganya disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan No. 25/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama ASB — ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
b. Surat Perintah Penahanan No. 26/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama AM — ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
c. Surat Perintah Penahanan No. 27/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama DJU — ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Rel)