PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Capaian tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Didampingi Asisten Intelijen yang juga Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kasi Penerangan Hukum, serta para Kasi Bidang Pidsus, Wakajati memaparkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.
Pada periode tersebut, Kejati Sumsel mencatat 11 perkara penyelidikan, 34 penyidikan, dan 45 perkara pra-penuntutan, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp588.146.486.000.
Sementara itu, Kejari se-Sumatera Selatan menangani 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, serta 93 perkara telah dieksekusi, dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp27.367.875.766,”kata Anton
Menurutnya, Sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik di antaranya dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim dengan tujuh tersangka dan kerugian negara sekitar Rp12 miliar. Selain itu, terdapat pula perkara pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada dua perusahaan swasta dengan enam tersangka dan estimasi kerugian negara mencapai ±Rp1,6 triliun.
Perkara strategis lainnya meliputi kasus kerja sama Bangun Guna Serah pemanfaatan aset Pemprov Sumsel di kawasan Pasar Cinde Palembang, dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung–Tempino Jambi, korupsi perkebunan di luar HGU di Kabupaten Musi Banyuasin, serta perkara penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas,”terangnya.
Selain rilis kinerja, Kejati Sumsel juga menggelar Upacara Peringatan Hakordia 2025 di halaman kantor Kejati Sumsel yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Sumsel dan Kejari Palembang. Wakajati Sumsel bertindak sebagai pembina upacara dengan menyampaikan amanat Jaksa Agung RI bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Peringatan Hakordia 2025 di Kejati Sumsel ditutup dengan kampanye anti korupsi kepada masyarakat melalui pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam membangun budaya anti korupsi
Kasipenkum Kejati Sumsel





