Nasional

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde Palembang

58
×

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang. Kasus ini berakar dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB dalam kurun waktu 2016–2018.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Tim Penyidik menyatakan telah memiliki cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • RY, Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
  • AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.
  • AT, Direktur PT. MB, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

 

Sebelumnya, keempat tersangka telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan langsung mereka dalam perkara ini. Oleh karena itu, status keempatnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Saat ini, tersangka RY telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain. Tersangka AT diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah dicekal karena berada di luar negeri.

Adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:

Kesatu:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua:

  • Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sampai saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan kerja sama proyek tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumatera Selatan untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Salah satu aset yang akan dimanfaatkan adalah kawasan Pasar Cinde, yang direncanakan untuk dikembangkan dengan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan mitra tidak berjalan sesuai aturan. PT. MB yang ditunjuk sebagai mitra tidak memenuhi kualifikasi sebagai rekanan kerja sama. Meski demikian, kontrak kerja sama tetap ditandatangani tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Akibat dari penandatanganan kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde menjadi hilang. Selain itu, ditemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak mitra kerja sama kepada sejumlah pejabat guna mempengaruhi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Indikasi Obstruction of Justice

Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti elektronik berupa percakapan di aplikasi pesan singkat (handphone) yang menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum. Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa terdapat pihak yang bersedia “pasang badan” dengan imbalan uang senilai Rp17 miliar, serta upaya mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.

Berdasarkan temuan ini, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dijerat dengan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dalam pengembangan perkara ini.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Apabila ditemukan cukup bukti, maka pihak-pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. (Ril)