JAKARTA – Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia untuk periode 2019 hingga 2022.
Dengan pelimpahan tersebut, status keempat tersangka resmi meningkat menjadi terdakwa. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:
B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Mulyatsah, Direktur SMP serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.
B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA di Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan pada 2019–2022. Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah alat bukti yang menunjukkan peran serta masing-masing terdakwa dalam proses penyusunan kajian teknis maupun pelaksanaan pengadaan.
Tim Penyidik menemukan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis yang sebelumnya menyatakan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut diubah sehingga secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang mengarahkan proses pengadaan pada Chromebook.
Selain itu, meski pada tahun 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook yang dinilai gagal, program serupa kembali dilaksanakan pada 2020–2022 tanpa dasar kajian objektif yang memadai. Tindakan tersebut diduga telah menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebagai berikut:
1. Kemahalan harga perangkat Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74
2. Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: Rp621.387.678.730
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa.
Jakarta, 8 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.





