TOBA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua orang pengusaha galian C berinisial PN dan LN. Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, yang didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga, menyampaikan pernyataan tegas kepada wartawan pada Selasa (24/6/2025). “Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” ujarnya singkat namun penuh tekanan.
Sofyan menduga bahwa kedua pelaku merasa kebal terhadap hukum sehingga berani melakukan kekerasan, bahkan ketika korban didampingi oleh Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meskipun didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ungkap Sofyan dengan nada kecewa.
Meski demikian, ia tetap optimis bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang telah mencoreng marwah profesi jurnalis serta menciderai hukum.
Sofyan juga menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak secara fisik dan psikologis kepada korban, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Kejadian penganiayaan ini bermula saat Sabar dan beberapa wartawan lainnya melakukan peliputan atas informasi masyarakat terkait aktivitas galian C ilegal. Mereka kemudian menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut dan bahkan turut mengajak wartawan turun langsung ke lokasi untuk mendokumentasikannya.
Namun, saat proses dokumentasi berlangsung, tiba-tiba Sabar diserang oleh sejumlah oknum yang diduga kuat adalah pelaku galian ilegal. Kamera milik Sabar dirampas, dan ia dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka fisik.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba. Laporan resmi telah diterima dengan Nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya tergolong sebagai penganiayaan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penghambatan kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka juga dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Mahmud.
Ia meminta DPD PJS Sumut bersama DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar para pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi yang setimpal atas perbuatan mereka.(Ril)




