MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, pada Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL, masing-masing menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H. membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujar Husairi.
Husairi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu 2022 hingga 2023 — saat tersangka IS menjabat sebagai Direktur PT NDP — yang bersangkutan mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status tanah dari HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, padahal prosesnya tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh negara,” ungkap Husairi.
Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini.
“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Ril/741T)





