SIMALUNGUN – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih, diduga menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Anggaran dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk 77 paket bantuan kepada kelompok tani tersebut dikabarkan belum dibayarkan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kuat dugaan, keterlambatan pembayaran terjadi akibat kelalaian dari pihak Dinas Pertanian.
Pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Pertanian Simalungun untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Sakban Saragih. Saat ditemui di ruang tunggu kantor, Sakban sempat menyampaikan bahwa dirinya akan berfoto bersama para pegawai P3K di halaman kantor sebelum memberikan keterangan.
“Sebentar saya berfoto dulu di depan kantor,” ujar Sakban sambil berjalan meninggalkan ruangan. Namun, hingga satu jam ditunggu, Kadis Pertanian tersebut tak kunjung kembali ke ruangannya. Para wartawan yang menantinya pun merasa kecewa dan menganggap telah dibohongi.
Seorang pegawai di kantor Dinas Pertanian yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa pimpinannya telah keluar. “Sudah keluar bang, mungkin enggak balik lagi. Ada panggilan mungkin,” ujar staf tersebut tanpa ingin disebutkan namanya.
Setelah mendapat informasi bahwa terdapat sidang paripurna DPRD Simalungun pukul 13.00 WIB, sejumlah wartawan beranjak menuju kantor dewan. Di sana terlihat hampir seluruh kepala dinas, termasuk Sakban Saragih, hadir mengikuti jalannya sidang.
Saat hendak memasuki ruang rapat DPRD, Sakban terlihat keluar dan berpapasan dengan awak media. Ketika ditanya soal keterlambatan pembayaran DAK, ia hanya menjawab singkat bahwa dana tersebut akan dibayarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). “Sudah ditampung di P-APBD. Ada aturannya dan bisa dibayarkan. Sudah ada pernyataan utang dari pemerintah daerah,” kata Sakban terburu-buru.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menyatakan bahwa kelalaian dalam pengurusan berkas penagihan DAK tidak bisa dianggap sepele. “Kalau tidak ada surat resmi dari kementerian terkait, maka kita tidak memiliki dasar hukum untuk membahas atau menyetujui pembayarannya,” tegas Bernhard.
Bernhard pun menekankan agar Dinas Pertanian Simalungun bersikap proaktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harus ditanyakan ke kementerian apa solusi dan dasar hukumnya. Jangan sampai ini jadi kerugian besar bagi daerah,” ujarnya di sela-sela sidang paripurna. (Red)





