SIMALUNGUN — Kebijakan regrouping (penggabungan) tiga Sekolah Dasar Negeri di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai kontroversi. Regrouping yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut diduga sarat kepentingan dan tidak transparan. Muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli jabatan serta rekayasa administrasi yang melibatkan oknum internal Dinas Pendidikan Simalungun.
Adapun tiga sekolah yang terdampak regrouping tersebut adalah SD Negeri 095557, SD Negeri 091607, dan SD Negeri 091608. Pada awalnya, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Simalungun tertanggal 22 Agustus 2024, SD Negeri 095557 ditetapkan sebagai sekolah induk. Namun, hanya berselang dua hari, secara sepihak Dinas Pendidikan mengubah keputusan tersebut dengan menetapkan SD Negeri 091608 sebagai sekolah induk tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah SD Negeri 095557 maupun SD Negeri 091607.
Perubahan mendadak ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan murid karena berdampak langsung pada proses belajar-mengajar. Guru-guru merasa kebingungan dengan status jabatan mereka, sementara siswa menjadi korban ketidakpastian administrasi sekolah.
“Memang sampai hari ini saya belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan terkait status saya setelah regrouping,” ungkap salah satu kepala sekolah kepada media. Anehnya, sejak Januari 2025, seluruh daftar hadir guru telah dialihkan ke SD Negeri 091608. Bahkan hingga berita ini diturunkan, dua kepala sekolah yang terdampak regrouping tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti status tugas mereka.
“Bingung kami, Pak. Kami tidak tahu posisi kami saat ini. Mau dibilang kepala sekolah bukan, guru kelas pun bukan,” keluh dua kepala sekolah tersebut secara bersamaan, belum lama ini.
Dari pantauan tim media di lapangan, kinerja Kepala SD Negeri 091608, Jhon Walker Purba, S.Pd, dinilai belum maksimal. Ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional sekolah dan kegiatan belajar-mengajar, Jhon Walker Purba terkesan melempar tanggung jawab.
“Itu tidak benar. Silakan tanya ke Manajemen BOS di Kabupaten Simalungun, Ibu Uli br Purba. Semua laporan sudah saya serahkan ke sana,” ujarnya singkat.
Dengan jumlah siswa yang mencapai 446 orang setelah regrouping, publik berharap agar Bupati Simalungun terpilih, Anton Achmad Saragih dan Benny, yang segera dilantik, dapat mengevaluasi kepemimpinan di sekolah tersebut. Diharapkan kepala sekolah induk yang ditunjuk nantinya adalah sosok yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu menjalankan tugasnya demi mewujudkan tujuan pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebijakan regrouping seharusnya bertujuan untuk efisiensi dan peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi ajang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan transparansi terkait proses regrouping ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini di muat, awak Media belum konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang berkantor di Pamatang Raya. (Red)





