Nasional

Diduga Pungli Pemberkasan PPPK di Simalungun, Guru Diminta Rp200 Ribu per Orang, Kadisdik Tegas Akan Tindak Korwil

684
×

Diduga Pungli Pemberkasan PPPK di Simalungun, Guru Diminta Rp200 Ribu per Orang, Kadisdik Tegas Akan Tindak Korwil

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

SIMALUNGUN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Kali ini, pungutan diduga terjadi dalam proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta guru honorer dana BOS.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap guru diminta membayar sebesar Rp200 ribu per orang dengan dalih biaya pengiriman berkas ke Raya. Permintaan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

Pemberkasan PPPK yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 itu diperkirakan melibatkan sekitar 20 ribu peserta. Jika pungutan Rp200 ribu benar diberlakukan kepada seluruh peserta, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai angka miliaran rupiah.

Sejumlah pendidik mengaku geram atas dugaan pungutan tersebut. Mereka menilai alasan biaya kirim berkas tidak relevan dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk wajah dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, FE Damanik, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar.

“Kita akan tindak siapa saja yang melakukan pungutan, baik yang dilakukan Korwil maupun yang ada di Dinas Pendidikan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korwil yang disebut-sebut melakukan pungutan. Masyarakat dan para pendidik berharap aparat penegak hukum serta inspektorat daerah segera melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pemberkasan PPPK tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat proses rekrutmen dan administrasi PPPK seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.(Red)