SIMALUNGUN – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Seorang tenaga honorer bernama Sumawelli Purba, yang bertugas di UPT Kecamatan Raya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, diduga lolos seleksi administrasi dan bahkan telah mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, masa kerjanya sebagai honorer baru memasuki bulan ke-11.

Padahal menurut aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan bahwa pelamar PPPK untuk formasi umum harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun. Beberapa instansi bahkan menerapkan syarat lebih ketat, yakni dua hingga tiga tahun pengalaman, terutama untuk formasi teknis atau jabatan fungsional tertentu.
Informasi dari sumber internal Pemkab Simalungun menyebutkan, kelolosan Sumawelli Purba diduga kuat karena adanya bantuan dari “orang dalam” yang memuluskan proses verifikasi dokumen. Dugaan itu semakin menguat setelah dalam sistem aplikasi tertera status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun yang bersangkutan tetap dapat mengikuti ujian PPPK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kota Medan.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer Pemkab Simalungun. Banyak yang mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Simalungun agar mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen ini. Mereka menilai, jika benar terjadi rekayasa administratif, maka ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi honorer lain yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memperoleh kesempatan serupa.
Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kabupaten Simalungun, Jonny Saragih, saat dikonfirmasi media pada Kamis (5/6/2025) melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Akan kita klarifikasi segera. Ini sedang dipersiapkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Kalau ternyata ada surat keterangan yang tidak benar, maka kepesertaannya akan ditinjau kembali,” ujarnya.
Jonny Saragih menambahkan, pihaknya akan memeriksa kembali seluruh dokumen yang diunggah melalui aplikasi, khususnya selama masa sanggah.
“Kami akan cek kebenarannya, barangkali ada surat keterangan baru yang tiba-tiba dimasukkan. Kalau tidak benar, akan kita batalkan. Jika ternyata ada pemalsuan data, maka yang bersangkutan harus siap menanggung konsekuensi pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Simalungun masih menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai proses seleksi PPPK kali ini tidak transparan dan berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan peluang serupa.





