Berita Daerah

Diduga Langgar Kewenangan, Oknum Security PTPN IV Kanau Geledah Mobil Warga di Luar HGU dan Tuduh Bawa Narkoba

265
×

Diduga Langgar Kewenangan, Oknum Security PTPN IV Kanau Geledah Mobil Warga di Luar HGU dan Tuduh Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Dugaan pelanggaran hukum mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit 41 detik viral di media sosial Facebook. Video tersebut memperlihatkan oknum petugas keamanan (security) PTPN IV Kanau diduga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan warga di jalan umum, di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dalam rekaman video, oknum security berinisial D bersama beberapa orang lainnya terlihat menghentikan mobil masyarakat dan melakukan pemeriksaan tanpa didampingi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan petugas keamanan perusahaan yang secara hukum hanya bertugas mengamankan aset dan lingkungan internal perusahaan.

Tak hanya melakukan penggeledahan, oknum security tersebut juga melontarkan tuduhan serius dengan menyebut pengendara membawa narkotika jenis sabu. Tuduhan itu disampaikan tanpa disertai barang bukti, surat perintah penggeledahan, maupun prosedur hukum yang sah.

Aksi tersebut menuai kecaman publik. Sejumlah warganet menilai tindakan penggeledahan di luar area HGU PTPN IV Kanau merupakan perbuatan ilegal, mengingat petugas keamanan perusahaan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan warga, apalagi menuduh adanya tindak pidana narkotika di ruang publik.

Sorotan publik semakin tajam setelah dalam video tersebut, oknum security berinisial D terdengar mengaitkan tindakannya dengan pihak kepolisian. “Kami bawa orang polres, orang polres minta tolong sama kami,” ucapnya dalam rekaman video.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah benar terdapat perintah resmi dari Polres Labuhanbatu atau pernyataan tersebut hanya digunakan sebagai dalih untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar hukum.

Secara yuridis, kewenangan petugas keamanan perusahaan terbatas pada pengamanan aset dan lingkungan kerja internal. Penggeledahan terhadap kendaraan warga di luar wilayah HGU, terlebih disertai tuduhan pidana, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejumlah netizen juga menyoroti potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), mengingat tuduhan narkotika merupakan delik serius yang penanganannya hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan prosedur ketat, termasuk adanya surat perintah dan pendampingan resmi.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah menghubungi oknum security PTPN IV Kanau berinisial D melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Asisten Personalia Karyawan (APK) PTPN IV Kanau terkait dugaan pelanggaran kewenangan oleh bawahannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan pernyataan resmi.

Kasus ini memicu desakan publik agar manajemen PTPN IV serta aparat kepolisian segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat sipil. (Tim MP)