SIMALUNGUN – Dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa (DD) mencuat di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Sejumlah plank proyek desa di wilayah tersebut menampilkan pos anggaran “pajak lain-lain” sebesar 20 hingga 25 persen dari pagu dana, namun realisasi nominalnya justru sangat kecil dan tidak proporsional.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hal itu terlihat jelas pada plank proyek di Nagori Sayur Matinggi dan Nagori Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang.
Di Nagori Sayur Matinggi, pada papan informasi proyek Dana Desa tahun anggaran 2025, tercantum pajak lain-lain sebesar 20 persen dari total pagu Rp86.941.150. Namun jumlah nominal yang tertera hanya Rp854.550, jauh dari nilai wajar. Sementara itu, biaya umum justru mencapai Rp2.332.200 atau sekitar 3 persen.
Kondisi serupa juga ditemukan di Nagori Tinjoan. Dari total anggaran Rp154.883.530, tercantum pajak lain-lain 20 persen, tetapi hanya bernilai Rp154.883, sementara biaya umum 3 persen mencapai Rp4.130.150.

Ketika awak media menyambangi kantor Pangulu Nagori Sayur Matinggi, yang ditemui hanya perangkat desa yang mengaku tidak mengetahui rincian terkait dana tersebut.
“Tidak tahu masalah dana pajak lain-lain yang 20 persen itu, langsung saja dengan Pangulu, Pak,” ujar salah satu perangkat desa saat ditemui belum lama ini.
Upaya konfirmasi kepada Pangulu Sayur Matinggi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim tidak berbalas hingga berita ini diturunkan. Hal serupa terjadi saat dihubungi Pj. Pangulu Tinjoan, yang juga enggan memberikan klarifikasi.
Menanggapi dugaan kejanggalan tersebut, R. Purba, dari lembaga sosial Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun menyayangkan sikap tertutup para pangulu terkait transparansi penggunaan dana desa.
“Ini baru soal pos pajak lain-lain yang sudah janggal, belum lagi jika ditelusuri soal fisik kegiatan dan penggunaan anggaran lainnya. Kami minta Inspektorat Simalungun segera turun ke Kecamatan Ujung Padang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas R. Purba.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) terkait temuan tersebut.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 serta Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa prioritas Dana Desa adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta pemberdayaan masyarakat, bukan untuk pos anggaran yang tidak jelas atau tidak proporsional seperti “pajak lain-lain” tanpa kejelasan dasar perhitungan.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.(741T)





