Nasional

Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, Warung di Bandar Masilam Digeledah Polisi – Mesin Sudah Raib

×

Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, Warung di Bandar Masilam Digeledah Polisi – Mesin Sudah Raib

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Jalan Sei Langgei, Nagori Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Investigasi dilakukan pada Selasa (20/5/2025), menyusul pemberitaan yang beredar luas di media online.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB, menyampaikan bahwa tindakan pengecekan ini dilakukan sebagai respon atas laporan yang diterima melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut juga didukung dengan informasi dari pemberitaan berjudul “Sekretaris DPW Sumut LBH Tipikor (PKR) Perisai Keadilan Rakyat Soroti Tempat Perjudian Back-up Mesin Judi Tembak Ikan di Jln Sei Langgei Bandar Tinggi, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.”

“Kami segera mengirimkan tim Reskrim ke lokasi setelah menerima laporan tersebut. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti perjudian,” tegas AKP Verry Purba.

Tim Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 16.30 WIB. Tempat tersebut diketahui merupakan warung kopi milik warga berinisial Hairun alias Rumping, yang berada di Huta I, Nagori Bandar Rawa.

Namun saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya mesin tembak ikan di lokasi. Untuk memastikan kebenaran laporan, tim melakukan interogasi terhadap pemilik warung. Dalam keterangannya, Hairun mengakui bahwa sebelumnya memang terdapat mesin permainan tembak ikan yang beroperasi di warungnya, namun hanya selama dua hari. Ia menyebutkan bahwa mesin tersebut telah diangkat oleh pemiliknya pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB karena kurang diminati.

“Pada pukul 00.00 WIB, Selasa dini hari, mesin tersebut telah dibawa pergi oleh pemiliknya,” ujar Hairun kepada petugas.

Meski tidak menemukan barang bukti berupa mesin perjudian, tim Reskrim tetap mengambil langkah preventif dengan memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi mengizinkan atau memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kegiatan serupa, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Verry Purba.

Langkah cepat Polres Simalungun ini merupakan bukti nyata dari komitmen institusi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian di Kabupaten Simalungun.(Rel)