Nasional

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Areal PT SPR Asahan Disorot

181
×

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Areal PT SPR Asahan Disorot

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan PT SPR, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge (BP Mandoge), Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BOPPAN RI melalui perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Perwakilan DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang sah di lokasi tersebut. Ia menilai, kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.

“Kami menduga aktivitas galian C ini tidak memiliki izin resmi dan sudah berlangsung cukup lama. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” ujar Tuandi, baru-baru ini.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim di lapangan, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut telah beroperasi kurang lebih lima tahun. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikuasai oleh pihak PT SPR.

“Sudah lama beroperasi, kurang lebih lima tahunan. Setahu kami dikelola oleh pihak perusahaan itu,” ungkap warga tersebut.

LSM BOPPAN RI menilai, jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindak. Selain itu, aktivitas galian C juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, longsor, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.

Pihak LSM pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum, khususnya melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Polda Sumatera Utara, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap APH, khususnya Dumas Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan merugikan masyarakat,” tegas Tuandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SPR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak terkait, mengingat pentingnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Asahan.(Ril)