Ilustrasi
DAIRI – Dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Seorang kepala desa di Kecamatan Sumbul, bernama Juara Purba, resmi melaporkan dua orang terlapor berinisial Tommy dan Mona Situngkir ke Polres Dairi, pada Selasa (8/10/2025) pukul 14.06 WIB.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/401/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporannya, Juara Purba mengaku menjadi korban penyebaran informasi yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Menurut Juara, ia menerima pesan dari nomor tak dikenal berisi tautan berita yang menuduh dirinya, selaku Kepala Desa Pegagan Julu VII, telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Mona hingga berujung aborsi.
“Saya sedang di rumah ketika menerima pesan dari nomor tak dikenal. Dalam pesan itu, disebutkan saya berselingkuh dengan seorang wanita dan melakukan aborsi. Hal itu jelas tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Juara Purba dalam keterangannya.
Juara menambahkan, sebelum menerima pesan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, seseorang yang mengaku wartawan dari Tobapos.co sempat menghubunginya. Namun, ia mengarahkan agar wartawan tersebut berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Karena pemberitaan yang menyudutkan itu, saya merasa sangat dirugikan dan langsung mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan resmi agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Juara Purba menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah mencederai hak privasi dan martabat kliennya.
“Pemberitaan yang secara langsung menuduh klien kami telah melakukan perselingkuhan dan aborsi sangat mencederai harga diri serta privasinya. Terlebih, foto klien kami turut dipublikasikan di media sosial tanpa izin,” ujar kuasa hukum Juara Purba.
Ia menambahkan, meskipun suatu informasi mungkin mengandung unsur kebenaran, jika disampaikan dengan cara yang mempermalukan atau menyerang kehormatan seseorang, hal itu tetap dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Benar atau tidak benar substansinya, itu nanti dibuktikan secara hukum. Namun, tindakan yang mempermalukan seseorang di ruang publik sudah termasuk perbuatan yang melanggar etika dan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya etika dalam penyebaran informasi di era digital.
“Tidak semua hal benar pantas untuk disebarluaskan, apalagi jika berpotensi melanggar privasi dan martabat orang lain,” ujarnya menutup.(CN)





