Berita Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan APK Kebun Air Batu Dilaporkan Direktur CV Putra Mandiri ke Polda Sumut

101
×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan APK Kebun Air Batu Dilaporkan Direktur CV Putra Mandiri ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Direktur CV Putra Mandiri, Wahyu Try Hardadi, resmi melaporkan mantan Asisten Personalia Kebun (APK) Air Batu, berinisial ZAS, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh ZAS melalui pemberitaan media dan unggahan di media sosial.

 

Oplus_0

Laporan dilayangkan setelah muncul pemberitaan dari situs media online Metro7News.com yang dinilai mencemarkan nama baik Wahyu secara pribadi. Menurut Wahyu, pernyataan ZAS dalam berita tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, yang diduga disebarkan oleh humas Regional II Kebun Air Batu.

Insiden ini bermula pada 29 November 2023, di Jalan Perkebunan Air Batu, Dusun I, RT/RW 000, Desa Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dalam pemberitaan tersebut, ZAS disebut menyampaikan pernyataan bernada mengancam terhadap Wahyu.

“Ngapain orang dihalangi mau melapor, buktikan aja. Nanti kalau tidak terbukti, si Wahyu akan kutuntut. Si Wahyu itu sudah terlapor, nanti aku tinggal bilang sama Kasat Reskrimnya, orangnya di sini, tangkap. Orang dia DPO kok,” demikian kutipan pernyataan ZAS yang dimuat dalam berita tersebut.

Wahyu, yang juga Direktur CV Putra Mandiri—perusahaan jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS)—mengaku dirugikan oleh pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa tuduhan yang disebarkan ke publik mencoreng nama baik dirinya serta memengaruhi reputasi perusahaannya.

“Nama baik saya jelas sangat dirugikan secara hukum maupun dari sisi reputasi. Pernyataan itu sangat meresahkan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap saya pribadi dan terhadap perusahaan yang saya pimpin,” ujar Wahyu saat ditemui wartawan, Senin (14/6/2025).

Atas dasar itu, Wahyu resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan nomor: NO/STTLP/B/940/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Wahyu berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik, ZAS dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila penyebaran dilakukan melalui media digital.

“Kami hanya ingin nama baik pribadi dan perusahaan dipulihkan. Kami percaya proses hukum akan berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Zainul, mantan APK Kebun Air Batu yang kini bertugas di PTPN IV Regional II Kebun Sawit Langkat, memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Zainul mengaku emosional saat diwawancarai oleh wartawan Metro7News.

“Saat itu saya lagi kerja di bengkel teknik. Wartawannya datang, saya suruh ngopi dulu. Saya kasih uang ngopi Rp100 ribu, namanya juga kawan. Tapi karena terus ditekan untuk konfirmasi, saya emosi, dan terucaplah soal DPO itu. Sebenarnya maksud saya, Wahyu itu ada pinjam uang dengan Asisten Kebun Air Batu, dan belum dibayar, lalu Mawan melapor ke polisi,” jelas Zainul.

Ketika ditanya perihal laporan yang sudah masuk ke Polda Sumut, Zainul mengaku pasrah dan siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan sudah pernah bertemu dengan Wahyu di pengadilan dan meminta maaf secara langsung.

“Pasrah saya, bang. Kalau ada panggilan, saya siap hadir. Saya juga sudah ketemu Wahyu di pengadilan dan sudah minta maaf, saya jelaskan semua ke dia waktu itu,” tutup Zainul pada Selasa, 17 Juni 2025. (Tp)