Berita Daerah

Diduga Ada Setoran Wajib Rp25 Juta, Proyek Pembangunan Kantor Pangulu di Simalungun Tuai Sorotan

76
×

Diduga Ada Setoran Wajib Rp25 Juta, Proyek Pembangunan Kantor Pangulu di Simalungun Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Program pembangunan Kantor Pangulu (Kepala Desa) di sejumlah Nagori (desa) di Kabupaten Simalungun menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan atau kewajiban penyetoran dana sebesar Rp25 juta dari setiap nagori yang menerima pembangunan kantor tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan Kantor Pangulu oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) pada tahun 2025 mencakup sekitar 25 nagori. Namun, dalam prosesnya, disebut-sebut terdapat kutipan yang disebut sebagai “kewajiban” senilai Rp25 juta per desa.

Dugaan kutipan ini dikaitkan dengan masa jabatan KS saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Nagori. Sementara pelaksana di lapangan disebut melibatkan seseorang berinisial IS, dan Kepala Dinas berinisial SP yang saat ini masih menjabat.

Ketika dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, IS membantah tuduhan adanya kutipan pembangunan kantor. “Nggak ada itu, Bang. Di kantor aja aku terus,” jawab IS singkat, Rabu (23/07/2025).

Sementara itu, KS yang disebut menjabat Kabid saat proyek ini berlangsung, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons dan statusnya tidak aktif.

Kepala Bidang Pemerintahan Nagori saat ini, Rosida Sitinjak, ketika dimintai keterangan terkait dugaan pungutan tersebut, menyatakan tidak mengetahui perihal itu. “Tidak ada info aku terkait itu,” ujarnya singkat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PMPN Simalungun mengenai dugaan setoran tersebut. Proyek pembangunan kantor pangulu sejatinya bertujuan memperkuat pelayanan pemerintah desa, namun jika benar ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hal ini patut diusut oleh pihak berwenang. (Tp