MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di beberapa kantor perusahaan, termasuk ruangan direksi dan komisaris PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan proyek perumahan.

Berdasarkan informasi resmi, penggeledahan dilakukan di:
Ruangan Direksi, Komisaris, dan Manajer PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli Serdang.
Gudang arsip PT NDP, Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Kantor serta ruangan Project Manager/General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi proyek, yakni Tanjung Morawa (Jalan Sultan Serdang), Helvetia (Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta), dan Sampali (Jalan Medan–Percut Sei Tuan).

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta Penetapan Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, bersama puluhan penyidik.
Menurut Husairi, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung RI menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
“Dari hasil penyelidikan awal, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” jelas Husairi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, serta Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.
Hingga saat ini, tim Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan perkara. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk nilai total aset yang dijual dan potensi kerugian negara,” tutup Husairi. (Ril)





