Berita Daerah

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

83
×

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dan mengecam dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan yang saat ini sedang diproses hukum oleh Polsek Medan Tembung. Tindakan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa pemerasan bukan bagian dari tugas maupun fungsi wartawan. Menurutnya, profesi wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerasan jelas bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan valid,” ujar Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, praktik pemerasan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Selain itu, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjaga integritas profesi.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik sudah diatur bahwa wartawan harus menyajikan berita secara berimbang, netral, dan objektif. Sejak awal, seorang wartawan tidak boleh memiliki niat yang bertentangan dengan etika profesi,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian dalam menindak oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, proses hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjaga nama baik profesi wartawan.

“Semakin cepat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, sepanjang alat buktinya cukup, tentu semakin baik. Jangan sampai ulah satu atau dua orang mencoreng nama baik seluruh wartawan yang selama ini bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.

“Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga. Jangan karena ulah segelintir oknum, seluruh wartawan ikut dipandang buruk oleh masyarakat,” tambahnya.

Nurhalim juga mengimbau seluruh insan pers agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, terlibat narkoba, maupun tindak pidana lainnya. Kode etik merupakan pedoman utama dalam menjalankan profesi secara profesional,” tuturnya.

Ia berharap para wartawan terus menjaga profesionalisme dengan menyajikan informasi yang objektif, akurat, dan dapat dipercaya.

Sementara itu, Polsek Medan Tembung masih merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan penyidik tengah menyelesaikan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU. Tidak ada toleransi terhadap dugaan tindak pidana, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” tegas Kompol Ras Maju.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria berinisial I (55) dan JB (60) di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (16/7/2026). Keduanya diduga melakukan pemerasan dan diamankan bersama barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pelaku usaha di Sumatera Utara. Mereka menilai tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan penting untuk menciptakan rasa aman serta menjaga iklim investasi dan dunia usaha.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Medan Tembung dalam menangani dugaan pemerasan. Praktik seperti ini sangat merugikan dan mengganggu dunia usaha, sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan (Ril)