SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai tindak kriminal dan aksi premanisme melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, menjelaskan bahwa inti dari imbauan tersebut adalah mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kriminalitas dan premanisme yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami ingin menegaskan kepada seluruh warga Simalungun bahwa tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan kriminal atau premanisme. Call Center 110 siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam, dari seluruh wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam hadir dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Layanan Call Center 110 dapat diakses oleh siapa saja, baik yang berada di Kabupaten Simalungun maupun wilayah lain di Indonesia.
“Polri hadir untuk masyarakat. Inilah bentuk kesungguhan kami dalam memberikan pelayanan terbaik serta rasa aman bagi warga Simalungun,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan keamanan dan ketertiban bukan semata tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan kriminalitas dan premanisme tidak akan berjalan maksimal,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
AKP Verry Purba juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Ia berharap tidak terjadi penyalahgunaan, seperti memberikan informasi palsu atau melakukan panggilan iseng, yang justru menghambat kinerja aparat kepolisian.
“Kami harap masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara dewasa dan tidak menyampaikan informasi palsu atau melakukan panggilan iseng. Sampaikan laporan yang benar-benar terjadi agar kami bisa menindaklanjutinya secara efektif dan bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.
Polres Simalungun menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai prosedur yang berlaku. Petugas yang berjaga telah disiapkan untuk merespons setiap aduan dengan sigap.
Langkah Polres Simalungun ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kolaborasi erat antara kepolisian dan warga, diharapkan angka kriminalitas dan aksi premanisme di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan.
“Terima kasih, horas!” tutup AKP Verry Purba dengan salam khas budaya Batak yang bermakna selamat dan sejahterah. (Rel)





