Nasional

Bupati Simalungun Tegas Tolak Konversi Kebun Teh PTPN IV Jadi Sawit

1212
×

Bupati Simalungun Tegas Tolak Konversi Kebun Teh PTPN IV Jadi Sawit

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan penolakannya terhadap rencana konversi kebun teh milik PTPN IV menjadi kebun kelapa sawit. Pernyataan resmi tersebut disampaikan di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

Bupati menyatakan, kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, serta sumber penghidupan bagi ribuan warga.

“Kami menolak keras upaya konversi kebun teh menjadi kebun sawit oleh PTPN IV. Kebun teh adalah kebanggaan masyarakat, penopang ekonomi, sekaligus penyangga ekologi yang harus dijaga,” tegas Bupati Simalungun.

 

Penegasan ini disampaikan Bupati sebagai respons atas aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik bersama DPK Jaman Simalungun di Kantor Bupati pada Kamis (2/10/2025). Dalam aksinya, massa menolak keras rencana alih fungsi kebun teh menjadi kebun sawit.

Rencana konversi diketahui mencakup sebagian areal kebun teh yang selama ini dikelola PTPN IV di Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya. Hal itu memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak—petani teh, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, hingga akademisi—yang menilai konversi berpotensi merusak ekosistem, memperparah deforestasi, dan mengancam mata pencaharian warga.

Selain bernilai strategis secara ekonomi, kebun teh Sidamanik juga memiliki fungsi ekologis sebagai kawasan resapan air sekaligus menjadi destinasi wisata agro yang berkembang pesat di Simalungun.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan rencana konversi ini. Kami juga akan meminta klarifikasi resmi dari PTPN IV, bahkan jika perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi menjaga kelestarian kebun teh,” ujarnya.

 

Pemerintah Kabupaten berencana membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan dinas teknis untuk memantau segala bentuk upaya konversi lahan teh. Bupati juga mendorong PTPN IV fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh secara berkelanjutan, bukan mengganti komoditas.

Sementara itu, melalui surat resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor: 600.4.16.2/198/2025 tertanggal 23 Juli 2025, disampaikan tanggapan atas penolakan masyarakat. Dalam surat tersebut, PTPN IV Unit Kebun Sidamanik menyebut bahwa:

1. Diversifikasi sawit hanya dilakukan di lahan kosong dan tidak produktif, bukan mengganti tanaman teh.

2. PTPN IV telah mengembangkan wisata agro teh Sidamanik dan sudah mengantongi persetujuan lingkungan.

3. Tidak ada pembongkaran tanaman teh dalam proses diversifikasi.

4. Sosialisasi telah dilakukan pada 5 Juli 2025, dihadiri unsur DPRD, pemerintah kecamatan, pangulu, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

5. PTPN IV menjanjikan program CSR serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan di sekitar sumber mata air Bah Biak seluas 25 hektare.

Surat itu juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif serta mencari informasi langsung ke instansi pemerintah terkait, bukan mempercayai isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pernyataan tegas Bupati dan adanya klarifikasi resmi dari PTPN IV, polemik ini dipastikan masih akan terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan.(Tp)