SIMALUNGUN — Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan orang tua siswa SMP Negeri 2 Tapian Dolok melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Proses mediasi ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Selasa sore (4/8/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan bermula pada 19 April 2025 antara guru SMPN 2 Tapian Dolok, Hisar Pangaribuan (pihak pertama), dan wali murid, Roresky Fahrul Rozi Harahap, warga Kelurahan Sinaksak (pihak kedua).
Dalam proses restorative justice tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian yang berisi komitmen untuk berdamai dan saling memaafkan.
Pihak pertama menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak dari pihak kedua. Sementara pihak kedua menyatakan memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum. Namun, jika pihak pertama kembali melakukan tindakan serupa, maka bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan langsung oleh pihak sekolah serta keluarga.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan pentingnya peran guru sebagai sosok yang “digugu dan ditiru”. Ia mengimbau semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai saling menghargai dan membangun komunikasi yang baik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah memahami metode mengajar, namun penting juga untuk mempelajari psikologi anak. Setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi mencetak generasi Simalungun yang berakhlak dan berprestasi,” ujar Bupati.
Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Albert R. Saragih, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak Armada, pihak sekolah SMPN 2 Tapian Dolok, serta keluarga dari kedua belah pihak.(Tp)





