Berita Daerah

Bupati Simalungun Dorong Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih: Instansi Terkait Diminta Aktif Dampingi Nagori dan Kelurahan

218
×

Bupati Simalungun Dorong Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih: Instansi Terkait Diminta Aktif Dampingi Nagori dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Ia meminta seluruh instansi terkait untuk secara aktif mendampingi Nagori maupun Kelurahan yang belum memiliki badan hukum koperasi.

Hal ini disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Kamis (12/06/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Benny Gusmas Sinaga, Sekda Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati, para Asisten, dan para Camat se-Kabupaten Simalungun.

“Saya minta dinas terkait memastikan seluruh berkas koperasi yang diajukan telah sampai ke notaris, agar proses penerbitan badan hukum bisa segera dilakukan,” tegas Bupati Anton.

Lebih lanjut, Bupati meminta kepada kecamatan yang seluruh Nagorinya telah menyelesaikan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, untuk membagikan pengalaman serta proses yang telah dijalani kepada kecamatan lain. Hal ini bertujuan agar percepatan pembentukan koperasi bisa merata di seluruh wilayah.

“Sampai saat ini, terdapat lima kecamatan yang seluruh Nagorinya telah membentuk Kopdes/Kopkel Merah Putih. Mereka adalah Kecamatan Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Panribuan, dan Haranggaol Horisan,” ujar Bupati.

Ia juga mendorong kolaborasi antar wilayah, terutama bagi kecamatan yang belum menyelesaikan pembentukan koperasi. Menurutnya, kerja sama dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Kita semua di sini adalah satu tim. Maka, koordinasi dan kerja sama sangat diperlukan untuk mendukung program nasional pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Marulitua Tambunan, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga kini telah terbentuk 174 koperasi berbadan hukum di Simalungun. Ia juga menegaskan bahwa lima kecamatan tersebut telah mencapai 100 persen dalam pembentukan Kopdes/Kopkel.

Namun, Marulitua juga mengungkapkan kendala yang dihadapi, yakni persoalan teknis pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang memengaruhi proses pengesahan akta notaris.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah, terutama di tingkat kecamatan, terus memperkuat koordinasi dan komunikasi guna memantau perkembangan pembentukan Kopdes/Kopkel di wilayah masing-masing,” ujar Marulitua.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam mempercepat pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan di Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat. (Tp)