SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon, dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).
Bupati Vandiko T. Gultom menegaskan, pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Sementara Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda. Berbagai masukan dari Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah dinilai sangat konstruktif dalam menyempurnakan substansi perda.
“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Vandiko menegaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang berkualitas serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan generasi mendatang,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah mendukung hingga kedua ranperda tersebut disahkan menjadi perda.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(Ril)





