Berita Daerah

Bupati Dairi Tegaskan Transaksi Non Tunai Wajib Diterapkan

96
×

Bupati Dairi Tegaskan Transaksi Non Tunai Wajib Diterapkan

Sebarkan artikel ini

DAIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non tunai.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibuka langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Selasa (1/9/2026), di Balai Budaya Sidikalang.

Kegiatan tersebut diikuti para camat, kepala desa, bendahara, serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum, yakni Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, dan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein.

Bupati Vickner Sinaga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap penerapan transaksi non tunai menjadi momentum dimulainya era baru tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi.

Menurut Vickner, transaksi non tunai bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.

Ia menegaskan, semangat transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas PMD dan jajaran pemerintahan desa. Prinsip tersebut juga harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Dairi.

Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pelaksana agar mampu menjalankan sistem transaksi non tunai secara tepat.

“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan transaksi non tunai dapat membuat pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Penerapan transaksi non tunai sebelumnya telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo. Sosialisasi kali ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas implementasinya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara, serta kepala urusan keuangan desa. (CN)