Nasional

Barang Rampasan Negara Cq PT Elnusa Tbk dari Terpidana Ivan CH Litha Berhasil Dilelang BPA

123
×

Barang Rampasan Negara Cq PT Elnusa Tbk dari Terpidana Ivan CH Litha Berhasil Dilelang BPA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Lelang dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m². Aset tersebut berlokasi di Jalan Veteran Utara No. 350A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aset berhasil terjual senilai Rp1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk, sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT Elnusa Tbk.

Lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

(Puspenkum Kejaksaan Agung)