Nasional

Bahas Anggaran 2026 dan Laporan Keuangan 2024, Kejaksaan RI Soroti Penurunan Pagu dan Usulkan Tambahan Rp18,5 Triliun

74
×

Bahas Anggaran 2026 dan Laporan Keuangan 2024, Kejaksaan RI Soroti Penurunan Pagu dan Usulkan Tambahan Rp18,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Komplek DPR/MPR/DPD RI. Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, sekaligus evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.

Dalam paparannya, JAM-Bin menyampaikan bahwa tema pembangunan nasional Tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”. Kejaksaan RI telah menyesuaikan arah rencana strategisnya dengan visi “Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Plt. JAM-Bin menekankan bahwa tema pembangunan nasional tahun 2026 mengusung semangat “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”. Sejalan dengan itu, Kejaksaan RI telah menyelaraskan arah strategisnya melalui visi “Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” sebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2024.

Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,97 triliun. Nilai tersebut menurun dari alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp24,28 triliun. Angka ini belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan sebesar Rp27,49 triliun, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp18,53 triliun.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp8,97 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran Tahun 2025 yang mencapai Rp24,28 triliun. Sementara itu, kebutuhan riil Kejaksaan diperkirakan mencapai Rp27,49 triliun, sehingga terdapat selisih kekurangan anggaran sebesar Rp18,53 triliun.

“Penurunan anggaran ini dikhawatirkan berpengaruh pada efektivitas Kejaksaan sebagai game changer dalam reformasi sistem peradilan, serta mengancam keberhasilan pelaksanaan program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita,” ujar Plt. JAM-Bin.

Plt. JAM-Bin menyampaikan kekhawatirannya bahwa penurunan anggaran tersebut dapat berdampak negatif terhadap efektivitas Kejaksaan sebagai motor penggerak reformasi sistem peradilan nasional. Selain itu, hal ini juga berpotensi menghambat keberhasilan pelaksanaan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita.

Oleh karenanya, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,53 triliun yang terdiri dari:

Program Penegakan dan Pelayanan Hukum senilai Rp1,84 triliun

Program Dukungan Manajemen senilai Rp16,68 triliun

Usulan ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Jaksa Agung kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan pada 10 Juni 2025.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,53 triliun, yang dialokasikan pada dua program utama: Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp1,84 triliun, serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp16,68 triliun. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Surat Jaksa Agung kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan pada 10 Juni 2025.

Sementara itu, dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan menyampaikan laporan keuangan audit Tahun Anggaran 2024 dengan capaian realisasi anggaran sebesar Rp18,79 triliun atau 98,32% dari pagu Rp19,11 triliun. Realisasi ini menunjukkan kinerja anggaran yang efisien dan akuntabel.

Dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan RI memaparkan capaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan realisasi anggaran sebesar Rp18,79 triliun atau 98,32% dari total pagu Rp19,11 triliun. Capaian ini dinilai mencerminkan pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel.

Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 tercatat Rp2,04 triliun, atau 116,47% dari target. Sementara nilai aset per 31 Desember 2024 mencapai Rp91,38 triliun, dan ekuitas senilai Rp90,71 triliun.

Pada tahun 2024, Kejaksaan RI berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,04 triliun, atau 116,47% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, per 31 Desember 2024, total nilai aset Kejaksaan mencapai Rp91,38 triliun dengan ekuitas sebesar Rp90,71 triliun.

Untuk Semester I Tahun 2025, realisasi anggaran Kejaksaan telah mencapai Rp9,17 triliun atau 37,53% dari total pagu Rp24,43 triliun.

Memasuki Semester I Tahun 2025, realisasi anggaran Kejaksaan RI telah mencapai Rp9,17 triliun atau setara 37,53% dari total pagu sebesar Rp24,43 triliun.

Adapun kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung yang diwakili oleh Plt. JAM-Bin yakni: Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan RI sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp18.529.114.821.000 sehingga menjadi Rp27.494.158.128.000; Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan Pagu Indikatif Anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Rapat Kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan terkait usulan program Kejaksaan RI sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,96 triliun, serta berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp18,53 triliun, sehingga total kebutuhan anggaran menjadi Rp27,49 triliun.

Selain itu, Komisi III DPR RI akan meneruskan hasil rapat pembahasan pagu indikatif tersebut kepada Badan Anggaran DPR RI untuk diselaraskan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rel)