Nasional

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah di Bali Milik Terpidana Stefanus Richard dkk Senilai Rp2,8 Miliar

52
×

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah di Bali Milik Terpidana Stefanus Richard dkk Senilai Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang aset rampasan berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Nilai lelang mencapai Rp2.890.255.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Pelelangan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025 oleh Tim BPA Kejaksaan RI dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara pidana atas nama terpidana Stefanus Richard dan kawan-kawan, terkait tindak pidana penerapan sistem skema piramida dalam distribusi barang serta tindak pidana pencucian uang. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Adapun objek lelang berupa tanah beserta bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit, telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023. Dalam amar putusan disebutkan, hasil penjualan dari aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang ditunjuk.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Auction (open bidding) tanpa kehadiran peserta secara fisik. Penawaran dilakukan secara tertulis melalui situs resmi lelang negara di alamat https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran mengikuti waktu yang tertera pada sistem server.

Keberhasilan pelaksanaan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memulihkan kerugian masyarakat sebagai korban tindak pidana. BPA Kejaksaan RI terus mendorong sinergi antarinstansi guna memastikan pemulihan aset berjalan efektif dan akuntabel demi kepentingan keadilan.(Rel)