Berita Daerah

Aliansi Masyarakat Siantar – Simalungun Anti Korupsi Dan Narkotika Geruduk Kajari Simalungun

×

Aliansi Masyarakat Siantar – Simalungun Anti Korupsi Dan Narkotika Geruduk Kajari Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar – Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/5/24).

Aksi massa ini menuntut agar Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) yang telah disampaikan kepada kejari Simalungun terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun.

Aksi ini diminta, BNNK Simalungun melaksanakan tupoksinya diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang undang atas penindakan dan penjaringan terhadap 11 (sebelas) orang penyalahgunaan Narkotika, sehingga dalih untuk biaya rehabilitasi berkedok Pungutan Liar.

Aliansi Masyarakat Siantar – Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika yang dikomandoi oleh Dapot Purba, S.H. menuding Kejari Simalungun mengendapkan lapdu dugaan Pungli tersebut, karena rentang waktu laporan tersebut sampai aksi digelar belum ada kepastian hukum.Lapdu yang kami berikan ke Kajari Simalungun sudah 5 bulan dan sampai saat ini belum juga direspon pihak Kajari Simalungun.

Pantauan awak media Porostimes di lokasi aksi unjuk rasa, massa melaksanakan aksi unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara, membawa poster seruan aksi, dan membawa keranda mayat (Versi) yang mana keranda tersebut dibakar sebagai simbolis matinya penegakan hukum (Kejari di kabupaten Simalungun).

Dapot Purba, S.H mengatakan, bahwa dirinya pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Simalungun terkait kegiatan ekstraordinary dengan adanya perilaku praktik dugaan Pungli uang untuk rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika oleh BNNK Laporan sudah kami berikan tapi sampai saat ini belum juga diproses.Dan ini yang melakukan aksi unjukrasa ke Kajari Simalungun agar kasus dugaan Pungli ini segera di Proses bagaimana kepastian hukumnya.

“Kami menduga kedua lembaga ini BNNK dan Kejari Simalungun bermain ‘kotor dan main mata”. Mereka mengingkari sumpah jabatan sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang bersih, terbuka dan terbebas dari praktik “Korupsi”,” ungkap Dapot Purba, Selasa, 28 Mei 2024.

Berikut merupakan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika :

– Kejaksaan Simalungun harus segera mengungkap, memberantas ada atau tidaknya laporan dugaan pungutan liar diwilayah BNNK Simalungun.

– Mendesak pihak kejaksaan Simalungun harus tanggap terhadap Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat secara cepat agar dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

– Mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun harus melakukan transparansi dan menyelidiki secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di BNN Simalungun.

– Menduga pihak Kejaksaan Simalungun lambat dalam penanganan pengaduan masyarakat yg sudah diserahkan sejak dari 5 bulan yg lalu ditengarai “mengendap” dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.

– Menduga dengan adanya program ekstraordinary di lingkungan BNN Simalungun dalam praktik penindakan (Rehabilitasi) terhadap penyalahgunaan narkotika yang sebenarnya berkedok pungli.

– Mendesak pihak Kejaksaan negeri Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggaran negara (rutinitas dan program ekstraordinary) yang dimana peruntukannya bagi penyalahguna narkotika yang terdiri dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dilingkungan BNN Simalungun, Provinsi Sumatera utara.

– Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dapat membuktikan yg terlibat Pungutan Liar (Pungli) segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

– Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengambil alih kasus atas penangkapan dan penahanan yg dilakukan oleh BNN Simalungun tahun lalu dengan melakukan ekspose perkara secara terbuka sebagaimana pihak kejaksaan Negeri Simalungun termasuk salah satu aparat penegak hukum dari Tim Assesment Terpadu (TAT).

– Meminta dan mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menanggapi dan mau audiensi dgn duduk sama rata bersama seluruh massa aksi.

Namun sangat disayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tidak bersedia menemui massa aksi sampai tuntutan selesai dibacakan, sehingga kordinator aksi mengatakan akan kembali lagi berunjuk rasa pada hari Jumat untuk menggelar aksi yang sama sampai mereka mendapatkan jawaban jawaban kepastian hukum ucapnya.(Hasudungan P)