Berita Daerah

Akademisi UNITA Serahkan Buku Diskresi Kepala Daerah

81
×

Akademisi UNITA Serahkan Buku Diskresi Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menyerahkan buku karyanya berjudul “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” kepada Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Rabu (25/02/2026).

Buku tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Ir. Christina Risfani Sidauruk, sebagai bentuk kontribusi akademik bagi penguatan literasi dan pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

Dr. Sarbudin menjelaskan, buku setebal 222 halaman itu merupakan karya keempat yang diterbitkannya. Tiga buku sebelumnya juga telah ia serahkan ke perpustakaan yang sama sebagai bagian dari komitmennya dalam menyumbangkan pemikiran bagi pembangunan daerah.

“Saya juga seorang akademisi di Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA). Buku ini merupakan buku terbitan saya yang keempat,” ujarnya.

Dalam buku tersebut, Dr. Sarbudin mengkaji konsep diskresi kepala daerah dari tiga sudut pandang hukum, yakni hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Ia membahas secara komprehensif mengenai pelimpahan kewenangan serta bentuk pertanggungjawaban kepala daerah ketika mengimplementasikan kebijakan, termasuk dalam situasi mendesak.

“Diskresi ditelaah dari tiga aspek ilmu hukum. Saya mengulas bagaimana pelimpahan kewenangan itu dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban seorang kepala daerah saat mengimplementasikan kebijakan, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan keputusan cepat,” jelasnya.

Menurutnya, diskresi menjadi instrumen penting ketika peraturan perundang-undangan belum atau tidak secara tegas mengatur suatu persoalan. Dalam kondisi demikian, kepala daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa diskresi tidak boleh dijadikan celah untuk penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan bagian dari kebijakan eksekutif agar tidak terjadi stagnasi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya keraguan di kalangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan, termasuk dalam hal pengalihan anggaran. Padahal, sepanjang kebijakan tersebut tidak merugikan keuangan negara dan tidak mengandung unsur kepentingan pribadi, langkah tersebut dimungkinkan dalam koridor diskresi.

“Diskresi berada di tangan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat, kepala SKPD, hingga lurah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Dr. Sarbudin berharap buku ini dapat menjadi referensi akademik sekaligus panduan praktis bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam merumuskan kebijakan yang tepat, cepat, dan tetap berlandaskan hukum.

“Tujuan saya sederhana, agar pemerintah daerah tidak takut mengambil kebijakan sepanjang tidak melanggar hukum,” katanya.

Sementara itu, Ir. Christina Risfani Sidauruk menyampaikan apresiasi atas sumbangan buku tersebut. Ia menilai karya ilmiah tersebut dapat menambah referensi dan memperkaya wawasan, khususnya dalam memahami konsep diskresi kepala daerah.

“Hari ini kami menerima buku dari Bapak Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H. Semoga ini menjadi penambah wawasan bagi kami, khususnya mengenai diskresi kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap semakin banyak akademisi dan tokoh masyarakat yang menuangkan gagasan dalam bentuk buku serta berkontribusi bagi perpustakaan daerah.

Dengan penyerahan buku ini, diharapkan budaya literasi di Kota Pematangsiantar semakin berkembang dan mampu mendukung lahirnya kebijakan pemerintahan yang bijak, akuntabel, serta berlandaskan supremasi hukum.(RIL)