SIMALUNGUN – Dalam sebuah operasi senyap yang digelar di tengah gelapnya malam, Tim Laser Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi cepat dan terencana ini menunjukkan komitmen jajaran Polri dalam menegakkan hukum tanpa kompromi demi menjaga keamanan masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan keberhasilan timnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Operasi senyap Tim Laser Anti Bandit kami laksanakan dengan perencanaan matang. Kami bergerak dalam gelap, memastikan pelaku tidak sempat kabur atau menghilangkan barang bukti. Prinsip kami jelas: tidak ada ampun, tidak ada negosiasi,” tegas AKP Herison.

Kasus bermula pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30) di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Korban sedang memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk beraksi,” ujar Kasat Reskrim.
Usai kebaktian, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. “Tabung gas hilang, kamar acak-acakan, dan sejumlah barang berharga raib,” tambahnya.
Adapun kerugian korban ditaksir mencapai Rp36.200.000, meliputi:
1 unit laptop Lenovo,
1 unit handphone OPPO A54,
Perhiasan emas seberat 6 mayam (kalung dan cincin),
Uang tunai Rp2 juta,
Tabung gas 3 kg,
Termos elektrik, paket skincare,
2 tas merek Eiger, kasur, pakaian lengkap dengan jas, setrika Maspion,
serta dokumen penting berupa KTP dan STNK milik korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah, Tim Laser Anti Bandit Unit I Opsnal Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dua saksi kunci, yakni Nomenri Sumbayak (26), seorang mahasiswa, dan Lasmaida Nainggolan (45), seorang PNS, memberikan informasi penting yang mengarahkan petugas pada identitas pelaku.
Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu malam (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat bahwa pelaku bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42) tengah bersembunyi di sekitar Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Kami langsung melakukan operasi senyap yang dipimpin Kanit Idik I. Semua pergerakan dilakukan diam-diam agar pelaku tidak sempat melarikan diri,” tutur AKP Herison.
Operasi penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (27/10/2025) pukul 01.30 WIB. Dengan taktik presisi tinggi, Tim Laser Anti Bandit berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Pelaku tidak sempat melakukan perlawanan. Saat diamankan, petugas menemukan handphone OPPO A54 milik korban yang masih dikuasainya,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis dan beraksi seorang diri.
Operasi berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Siantar–Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
Kalung emas dua mayam,
Tabung gas,
Sisa paket skincare,
Dua tas Eiger,
Setrika,
KTP dan STNK korban,
serta linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Operasi senyap ini membuktikan kesigapan Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban. Kami siap bergerak kapan pun demi melindungi masyarakat,” ujar AKP Herison dengan nada tegas.
“Tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Tidak ada ruang bagi kejahatan di Simalungun,” tandasnya.
Keberhasilan operasi senyap dini hari ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Herison Manulang untuk menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dengan prinsip “Tidak Ada Ampun, Tidak Ada Negosiasi”, Tim Laser Anti Bandit menjadi garda terdepan dalam memastikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(Ril/741T)





