Nasional

Burhanuddin Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II

149
×

Burhanuddin Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., pada Kamis (23/10/2025) melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung khidmat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan pejabat eselon II lainnya.

Pejabat yang Dilantik

Beberapa pejabat yang dilantik di antaranya:

Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;

Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;

Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kajati Sulawesi Selatan;

Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Barat;

Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Bali;

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kajati Sumatera Selatan;

Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur;
dan pejabat lainnya yang bertugas di berbagai bidang strategis di lingkungan Kejaksaan.

Amanat Jaksa Agung

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan menegaskan bahwa mereka merupakan pribadi-pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, loyalitas, dan integritas dalam pengabdiannya.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menekankan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat kinerja institusi, mempercepat reformasi birokrasi, dan memperkuat semangat penegakan hukum yang berkeadilan.

Pokok Penekanan Tugas

Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jaksa Agung memberikan beberapa penekanan penting:

1. Kajati memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Mereka dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

2. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, melalui penindakan yang tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola.

3. Setiap satuan kerja di tingkat Kejati, Kejari, dan Cabjari diminta mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik dari segi jumlah maupun kualitas penyidikan.

4. Pejabat baru harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjunjung norma dan etika hukum.

5. Menjaga integritas diri dan keluarga, serta melaksanakan pengawasan melekat di satuan kerja untuk mewujudkan perilaku dan tutur kata yang beradab, beretika, dan selaras dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Sementara itu, kepada Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menegaskan agar segera:

Mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai dinamika di tempat tugas baru untuk mempercepat pelaksanaan program kerja;

Melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan secara konsisten dan terukur;

Meningkatkan evaluasi dan integrasi strategi kinerja dengan arah kebijakan institusi;

Menumbuhkan semangat sinergi dan kolaborasi antar bidang;

Membangun komunikasi terbuka dan transparan demi memperkuat koordinasi kelembagaan.

Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Dalam penutup amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan adalah janji suci kepada hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, setiap pejabat diminta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, moralitas, dan profesionalisme.

“Saya tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kontribusi terbaiknya, serta kepada para istri yang telah mendampingi dengan kesetiaan dan ketulusan.

“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI
Tanggal: 23 Oktober 2025