Nasional

Dana Taspen Tertahan karena Masalah Wali, OJK Sarankan Keluarga Angl Ajukan Pengaduan ke APPK

330
×

Dana Taspen Tertahan karena Masalah Wali, OJK Sarankan Keluarga Angl Ajukan Pengaduan ke APPK

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara, Angl (17), belum juga cair dari PT Taspen (Persero). Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya terhambat akibat persoalan administrasi yang melibatkan wali sah Angl sendiri.

Angl merupakan ahli waris tunggal dan kini berstatus yatim piatu. Kondisi kesehatannya kian memprihatinkan—ia menderita gagal ginjal kronis dan harus menjalani cuci darah dua kali setiap minggu. Tekanan darahnya kerap melonjak hingga di atas 170, membuat siswi SMAN 1 Tebing Syahbandar ini sering tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.

Meski memiliki jaminan BPJS Kesehatan, kebutuhan biaya hidup dan pengobatan Angl sangat bergantung pada pencairan dana Taspen yang hingga kini belum bisa diproses.

Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada wali sah, berinisial BG, adik kandung almarhum ibu Angl, yang tidak kooperatif dan enggan hadir untuk melengkapi berkas administrasi.

“Kami sudah tiga kali datang ke Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima oleh Branch Manager, Bapak Hari Kusuma Yudha Perwira, dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Bapak Eka,” ungkap Humisar.

Menurutnya, pihak Taspen tetap berpegang pada prosedur tanpa dapat memberikan kebijakan khusus, meskipun kondisi Angl semakin kritis.

“Taspen tidak bisa mengambil diskresi apa pun tanpa kehadiran wali sah. Mereka tetap meminta wali hadir langsung untuk menyelesaikan proses administrasi,” ujar Humisar.

Menanggapi hal ini, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumatera Utara, Yovvi Sukandar, menjelaskan bahwa pengawasan terkait operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah satuan kerja OJK pusat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa keluarga Angl tetap dapat memperjuangkan haknya melalui jalur resmi pengaduan konsumen.

“Jika terdapat dugaan hak-hak konsumen yang belum terpenuhi, pengaduan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” jelas Yovvi.

Pengaduan bisa diajukan secara daring melalui laman resmi OJK: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/.

Aduan tersebut akan terkoneksi langsung dengan pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Secara pribadi, saya berdoa agar konsumen seperti Angl mendapat perlindungan dan keadilan atas hak-haknya,” tutup Yovvi.

Langkah ini memberi harapan baru bagi Angl dan keluarga asuhnya, yang selama ini berjuang merawatnya dengan segala keterbatasan ekonomi, agar haknya sebagai anak PNS dapat segera diterima(P.Sianipar)