MEDAN— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Toba, 15 Oktober 2025
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penyelesaian perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI sebelum menyetujui penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara ini melibatkan tersangka HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Tersangka HM sempat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dan/atau percobaan melakukan kejahatan.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penerapan keadilan restoratif ini diambil setelah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025.
“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat. Korban dengan tulus memaafkan tersangka, dan keduanya bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Husairi.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh korban, pendamping kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, tersangka HM mengakui kesalahannya serta menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan karena kesulitan ekonomi. Ia pun meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.
Tokoh masyarakat yang diwakili oleh Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi turut memberikan dukungan agar perkara ini dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice, demi menciptakan kedamaian di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa makna penerapan Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal, melainkan upaya memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Setelah perkara diselesaikan dengan komitmen perdamaian yang tulus, tersangka dan korban dapat kembali hidup berdampingan dengan harmonis. Semua permusuhan dihapuskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dalam membangun sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan sosial.(Ril/741T)





