Uncategorized

Kejagung Periksa Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

255
×

Kejagung Periksa Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa berinisial SWP, selaku Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan atas nama tersangka MUL.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik JAM PIDSUS.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memperluas akses teknologi pembelajaran di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ril/741T)