MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan memulihkan hubungan antara seorang ibu dan anak kandungnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penyelesaian perkara ini dilakukan setelah Kejati Sumut mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI melalui mekanisme ekspose di Jakarta. Permohonan tersebut disetujui oleh Sekretaris Jampidum untuk ditindaklanjuti dengan pendekatan keadilan restoratif.
Menindaklanjuti persetujuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Seksi di bidang yang sama, kemudian menetapkan perkara tersebut untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan bahwa proses penyelesaian perkara ini telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Agung RI.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dilakukan setelah Bapak Kajati bersama jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Jampidum. Setelah dilakukan pemaparan dan pertimbangan, permohonan penyelesaian disetujui untuk dihentikan tanpa melalui proses penuntutan di pengadilan,” ujar Husairi.
Berdasarkan hasil penelitian, perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, di mana korban berinisial RJL merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Kasus bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya.

Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan mengadakan mediasi yang dihadiri langsung oleh korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan perdamaian, sehingga Kejari mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kejati Sumut untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian di luar pengadilan.
“Dengan penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung tersebut dapat kembali pulih seperti sediakala. Hal ini juga sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan agar penerapan Restorative Justice dapat menciptakan harmonisasi sosial dan memulihkan keadaan di tengah masyarakat, sekaligus menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambah Husairi.
Keberhasilan Kejati Sumut dalam menerapkan keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan kemanusiaan dan sosial di tengah masyarakat.(Ril/741T)





