MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dengan nilai kontrak sebesar Rp135.811.035.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh lima ribu dua puluh enam rupiah).

Penahanan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2021, bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.
Identitas Tersangka
Tersangka yang ditahan berinisial RS, berusia 51 tahun, lahir di Surabaya pada 13 November 1973.
Alamatnya di Perumahan Kebraon Indah Permai, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.
RS berstatus karyawan swasta, dan pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang bertugas sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Alasan Penahanan
Tim penyidik Kejati Sumut menilai penahanan perlu dilakukan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif, yakni untuk:
Mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,
Mencegah tersangka melarikan diri,
Mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, Serta untuk memperlancar proses penyidikan.
Penahanan Resmi
Penahanan terhadap RS dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, penetapan tersangka telah dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka RS.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Ril/741T)





