PANGKALPINANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melaksanakan penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, serta Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran terkait.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI untuk melakukan pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

“Hari ini, aset yang berhasil diamankan dari perkara korupsi timah resmi diserahkan kepada negara untuk dikelola PT Timah Tbk,” ujar Jaksa Agung.
Kasus ini berawal dari praktik ilegal di lingkungan PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp300 triliun, dan melibatkan 22 orang terdakwa atau terpidana, serta 5 korporasi.
Dalam penanganannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak. Berdasarkan putusan pengadilan, sebagian aset telah dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan, dengan total nilai taksiran mencapai Rp1.451.656.830.000 (Rp1,45 triliun).
Aset yang diserahkan terdiri atas:
6 unit smelter berikut seluruh fasilitas dan perlengkapan di dalamnya;
108 unit alat berat;
195 unit peralatan tambang;
680.687,60 kilogram logam timah;
22 bidang tanah dengan total luas 238.848 m²; dan
1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.
Selain itu, terdapat sejumlah aset lain yang berdasarkan keputusan pengadilan akan dilelang untuk dimasukkan ke kas negara, meliputi:
52 unit kendaraan;
3.520,92 gram logam emas; dan
820 bidang tanah seluas 10.967.600 m².
Sedangkan uang tunai hasil penyitaan dan perampasan untuk negara tercatat sebagai berikut:
Rp202.178.778.370 (dua ratus dua miliar rupiah);
USD 2.997.300;
SGD 524.501;
JPY 53.036.000;
EUR 765;
KRW 100.000; dan
AUD 1.840.
Seluruh uang tersebut nantinya akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima terdakwa korporasi yang masih dalam tahap penuntutan, yakni:
CV Venus Inti Perkasa
PT Sariwiguna Bina Sentosa
PT Stanindo Inti Perkasa
PT Refined Bangka Tin
PT Tinindo Inter Nusa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini merupakan hasil sinergi antar lembaga. Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, TNI, Polri, dan lembaga lainnya terus terjalin kuat demi kepentingan masyarakat dan negara.
“Semoga kita semua senantiasa mendapat bimbingan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(Ril/741T)





