Nasional

Gedung IV Pasar Horas Akan Dirobohkan, Pedagang Mulai Direlokasikan

251
×

Gedung IV Pasar Horas Akan Dirobohkan, Pedagang Mulai Direlokasikan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas ke Jalan Merdeka Bawah resmi dimulai pada Sabtu (27/9/2025) dan ditargetkan rampung paling lambat Selasa (30/9/2025). Relokasi dilakukan sebagai tindak lanjut rencana perobohan Gedung IV yang terbakar tahun lalu.

Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Pematangsiantar, Bolmen Silalahi SP, Minggu (28/9/2025) menjelaskan, pada hari pertama relokasi pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) sudah bersiaga di lokasi, namun belum ada pedagang yang pindah.

“Penyebabnya, pedagang belum siap melakukan perpindahan di hari pertama. Selain itu, ada pedagang yang masih ragu karena isu adanya unjuk rasa,” ujar Bolmen.

Ia menyampaikan, sebanyak 272 unit lapak telah disiapkan di Jalan Merdeka Bawah, tepatnya hingga empat ruko sebelum Perguruan/Masjid Muhammadiyah. Dari total 271 pedagang, 264 di antaranya sudah menerima nomor lapak. Setiap lapak berukuran 2 x 1,8 meter.

Bolmen menambahkan, pihaknya meminta dukungan Dishub untuk mensterilkan lokasi dari parkir kendaraan, khususnya pada Senin (29/9/2025) dan Selasa (30/9/2025), karena di sekitar area relokasi juga terdapat kafe.

Selain itu, PD PHJ berharap PLN segera menyiapkan instalasi listrik dan Perumda Air Minum Tirta Uli memasang jaringan air bersih. “Minimal dalam dua hari ini instalasi sudah terlihat, karena sempat muncul isu bahwa lapak relokasi tidak memiliki sarana listrik dan air,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran, PD PHJ juga menyediakan kereta dorong, kendaraan Viar yang sudah dimodifikasi, serta 20 tenaga kerja dari pihak ketiga guna membantu pedagang memindahkan barang dagangan.

“Diperkirakan Senin dan Selasa menjadi puncak relokasi pedagang,” kata Bolmen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi melalui Surat Nomor 002/100.1/5791/IX-2025 menegaskan, relokasi pedagang ke Jalan Merdeka Bawah merupakan hasil kesepakatan antara pedagang dan Pemko Pematangsiantar. PD PHJ diberi tanggung jawab penuh untuk membantu pemindahan kios sesuai zona yang sudah ditetapkan, dengan batas waktu maksimal 30 September 2025. (Tp)