Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba
Opini oleh Wahyu Jati Syawaludin
(Ketua DPD PJS Jambi)
Peristiwa penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025), menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pejabat humas kepolisian—yang sejatinya berperan sebagai mitra pers—justru tampil sebagai penghalang kerja-kerja jurnalistik?
Insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Ketika seorang jurnalis dihalangi, apalagi oleh institusi yang seharusnya menjunjung hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan individu, melainkan marwah demokrasi.
Humas semestinya menjadi pintu dialog, bukan tembok penghalang. Kehadirannya dibutuhkan untuk menjembatani kepolisian dengan publik, salah satunya melalui media massa. Jika humas justru bersikap represif terhadap jurnalis, fungsi komunikasi publik institusi akan runtuh dan kepercayaan masyarakat pun terkikis.
Kasus di Jambi menegaskan kembali pentingnya kesadaran semua pihak bahwa pers adalah pilar demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukanlah ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi. Menghalangi doorstop tidak hanya keliru secara etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, melalui percakapan telepon menegaskan bahwa PJS berdiri di garda depan membela kebebasan pers. Ia mendukung penuh langkah DPD PJS Jambi yang meminta Kapolda memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Saya percaya, kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak boleh anti-kritik atau anti-keterbukaan. Dalam era demokrasi, sinergi antara pers dan kepolisian justru menjadi kunci agar publik memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipercaya.
Aneh rasanya jika humas—yang seharusnya menjaga komunikasi—malah berubah menjadi aktor penghalang. Apakah ini sekadar salah prosedur atau ada motif lain? Jawaban itu hanya bisa diperoleh melalui klarifikasi resmi Kapolda Jambi. Yang jelas, pers tidak boleh dibungkam, apalagi dihalangi dengan cara-cara yang mencederai hukum dan demokrasi.





